#Edisi42
https://aktualonline.co – Sumatera Barat || Praktisi Hukum dan Aktivis, Fahrul Rozi Harahap, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman secara garis besar terbagi dalam dua kategori utama.
Kategori pertama adalah aktivitas tambang emas yang dilakukan secara tradisional atau mendulang manual oleh masyarakat lokal. Kelompok ini menggunakan peralatan seadanya seperti dulang, cangkul, dan sekop. Namun, mereka kerap menjadi sasaran penindakan dan langsung dicap sebagai penambang liar.
Sementara kategori kedua dinilai jauh lebih parah dan masif, yakni penambangan emas ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat berupa ekskavator. Menurut Fahrul, penambangan skala besar ini secara logika mustahil dioperasikan secara mandiri oleh warga sipil biasa tanpa sokongan pihak berkuasa.
“Kalau penambang manual itu liar, kalau pakai alat berat bisa jadi pesanan APH,” tegas Fahrul Rozi Harahap, Sabtu (19/9/2026) siang.
Meski keduanya sama-sama ilegal, operasi alat berat yang mengeruk aliran sungai dan merusak lingkungan justru terkesan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum dalam rentang waktu yang lama. Apalagi, aktivitas ini dijalankan oleh bandit HR dan RHM.
Ketiadaan tindakan tegas terhadap penambangan bermodal besar ini memperkuat dugaan adanya atensi khusus atau keterlibatan oknum penegak hukum di balik layar yang menyokong aktivitas bandit tambang emas ilegal HR dan RHM
“Masyarakat sipil biasa mana yang sanggup membawa masuk alat berat, menyuplai bahan bakar, dan beroperasi terang-terangan tanpa dibubarkan. Dan sangat tidak masuk akal jika APH mengaku tidak tahu,” bebernya.
Sebagai putra daerah, Fahrul Rozi Harahap mengingatkan agar masyarakat Pasaman kembali sadar dan mulai berpikir bahwa ada manusia dan makhluk lain yang hidup di dunia ini. Jangan sampai, keserakahan mendapatkan emas secara ilegal justru mendatangkan bencana besar bagi semuanya.|| Prasetiyo




