https://aktualonline.co – Deli Serdang || Masyarakat Desa Laut Dendang menegaskan bahwa Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan zalim terhadap masyarakat kecil dan lebih menunjukkan keberpihakan terhadap para pemilik modal.
Pasalnya, tanpa bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan seluas 1.800 meter persegi yang dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR), tiba-tiba Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) memberikan uang konsinyasi sebesar Rp21 juta lewat Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Bupati Deli Serdang dzolim. Tanah masyarakat diklaim sebagai milik Pemkab. Katanya sudah beli dari PTPN I. Buktinya mana. Pemerintah harusnya mencontohkan yang benar. Tunjukkan dulu buktinya, dari siapa Pemkab beli mana surat-suratnya. Kami sudah menunjukkan bukti kepemilikan kami. Tapi baik Pemkab atau PTPN I tidak pernah menunjukkan bukti klaim mereka terhadap tanah masyarakat. Kalau dihitung berarti permeter tanah saya yang sudah dirampas dihargai Rp12 ribu,” beber Zusmala Dewi Chan selaku pemilik lahan, Kamis (17/9/2026) pagi.
Lanjutnya, dengan harga segitu dan ditambah tidak adanya kejelasan bukti-bukti dasar klaim kepemilikan tanah oleh PTPN I Regional I maupun Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan, maka Zusmala Dewi Chan menyatakan menolak konsinyasi tersebut.
Di sisi lain, Ngatimin didampingi Mananti Sigalingging mengatakan perlakuan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin berbanding terbalik terhadap para pemilik modal, salah satunya pengembang Jewel Garden. Meski tidak memiliki bukti surat-surat alas hak tanah yang benar, anak dari Alm. Amri Tambunan tersebut hanya bisa diam.
Padahal, jika TP3SR dibangun di Jewel Garden, maka posisi bangunannya akan lebih strategis dan lebih mudah diakses oleh warga untuk membuang sampah.
“Benar-benar zalim Bupati Deli Serdang ini. Sama rakyat kecil saja beraninya. Sama pemilik modal tidak berani. Kenapa tempat sampah tidak di Jewel Garden saja dibangun. Karena Bupati tidak berani,” ungkapnya.
Disambungnya, persoalan lahan milik mereka bukan hanya 1.800 meter persegi, melainkan 177 Ha. Tanah tersebut diklaim sepihak oleh PTPN I Regional I tanpa mampu menunjukkan bukti-bukti otentik, seperti yang dilakukan oleh masyarakat selama ini.
Pertikaian lahan ini menurutnya tidak lepas dari ulah BPN yang harusnya menjadi wasit, malah ikut bermain dengan BPN sehingga klaim-klaim aset sebagai modus yang selama ini dijalankan seakan-akan valid padahal berkat manipulasi data.
Mananti Sigalingging pun menerangkan bahwa sengketa lahan 177 Ha ini pun tidak lepas dari pengaruh pengaburan histori. Baik soal perampasan tanah masyarakat dengan cara intimidatif, hingga dijadikannya nama Kebun Sampali sebagai sebutan desa guna agar perjuangan masyarakat mendapat penilaian negatif di mata publik.
“Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tau sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau meyerahkan surat-suratnya sebagai PKI. Dan ini bukan desa Sampali, ini Kebun Sampali. Dan sejarah bisa menjadi kebun Sampali itu panjang. Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI,” jelasnya.
Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali, dan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan mengaku telah membeli lahan dari PTPN I. Namun saat diminta menunjukkan bukti pembelian, peta batas HGU secara teknis, tidak satupun dari mereka mampu menjelaskan persoalan ini. Sementara Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan memilih bungkam saat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala BPN Deli Serdang memilih memblokir nomor wartawan Aktual Online.
Sementara itu, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.|| Prasetiyo




