https://aktualonline.co – Deli Serdang || Polemik penyimpangan atau ‘akrobat anggaran’ senilai Rp9 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bukanlah informasi baru. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) sebenarnya secara terang-terangan mengakui adanya pergeseran dana miliaran rupiah tersebut.
Ironisnya, pengakuan ini justru memperlihatkan lambannya pergerakan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Deli Serdang dalam merespon penyimpangan penggunaan anggara tersebut. Padahal, Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menegaskan pengakuan dari instansi terkait seharusnya sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pintu masuk penyelidikan.
Lain cerita, jika memang antar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Kejaksaan telah ‘berkawan’. Maka, setiap kesalahan yang dibeberkan secara langsung maupun diselidiki, tentu tidak akan disentuh.
”Dinas Cikataru saja sudah mengakui ada ‘akrobat’ anggaran Rp9 miliar itu. Lalu kenapa kejaksaan diam saja. Pertanyaan publik sekarang cuma satu. Apa Kajari sudah kawan dengan Bupati. Kalau hukum sudah tebang pilih begini, hancur daerah ini,” kritik Dedi Suheri, Rabu (16/9/2026) siang.
Untuk itu, Dedi Suheri mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu untuk segera turun gunung, memanggil dan memeriksa Kejari Deli Serdang. Jika hasil pemeriksaan Kejari steril, maka perlu adanya dorongan agar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Kepala Dinas serta pihak-pihak terkait diperiksa secara estafet hingga ada ditetapkan tersangka.
Dibeberkan Dedi Suheri, Pemkab disinyalir melakukan langkah ‘jalan pintas’ administrasi melalui tiga kali perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
Perubahan tersebut dilakukan beruntun melalui Perbup Nomor 3, 16, dan 24 Tahun 2026, yang mana pemberitahuannya hanya dikirimkan via tiga surat resmi kepada Ketua DPRD.
Kejanggalan lain yang disorot tajam adalah indikasi pemindahan lokasi proyek yang tak wajar. Objek pergeseran dana dipindah dari kawasan jalan daerah di Kecamatan Sunggal (Jl. Medan-Binjai) ke median Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu.
Padahal, jalan menuju bandara tersebut berstatus jalan nasional yang sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Hal ini dinilai PBH Peradi berpotensi menyimpang dari asas kepatutan penganggaran.
Tidak sampai di situ, Dedi juga menguliti perbedaan angka yang sangat mencolok di ruang publik. DPRD menyebut nilai Rp9 miliar, sementara Pemkab melalui Kominfo menyebut hanya Rp800 juta.
Parahnya lagi, pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan berjalan ‘siluman’ alias tanpa papan proyek, kejelasan kontraknya kabur, dan dikerjakan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Dedi menyebut kondisi ini memicu kerawanan serius dari aspek transparansi dan akuntabilitas
Atas rentetan temuan tersebut, Dedi Suheri mendorong agar DPRD dan Pemkab membuka seluruh dokumen terkait secara utuh kepada publik. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP segera turun gunung melakukan audit investigatif guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara yang nyata
”Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Dedi mengingatkan agar Pemkab Deli Serdang tidak anti kritik sehingga menukangi proses penganggaran sesuai selera. Khusus kepada penegak hukum, ia berharap dapat bekerja secara objektif, profesional, dan independen, tanpa
intervensi guna menindaklanjuti permasalahan ini.|| Prasetiyo




