Today

Kasus CitraLand: Kekhilafan Jaksa atau Ada Skenario Besar Lain di Baliknya (?)

Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan), Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani. (Foto: Dok. Aktual Online)
Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan), Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani. (Foto: Dok. Aktual Online)

#Edisi119

 

https://aktualonline.co – Medan || Penetapan status tersangka yang mendadak gugur di meja hakim hingga ditolaknya banding Kejatisu atas putusan bebas pada perkara Citraland menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Jika dibandingkan dengan langkah awal Kejatisu yang terlihat garang, mulai penggeledahan ruang kerja PTPN I dan PT. NDP, penetapan tersangka, hingga ekspos besar-besaran saat menyita uang kerugian negara dari proyek CitraLand, publik tidak yakin bahwa ujung proses hukum perkara ini adalah sebuah kekhilafan.

Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (19/9/2026) siang, terjungkalnya kasus CitraLand tidak lepas dari sebuah skenario besar di baliknya, yang dimainkan oleh tangan-tangan gaib.

“Ini bukan kekhilafan, saya meyakini ini ada sebuah skenario besar di baliknya. Ada tangan-tangan gaib yang memainkannya dari luar ruang sidang,” beber Jauli Manalu.

Hal itu diperkuat dengan tingkah konyol jaksa yang melakukan banding atas putusan bebas, usai diberlakukannya KUHAP baru. Tidak sampai di situ, setelah PN Medan mengumumkan penolakan, Kejatisu berusaha meredam situasi dengan memberikan komentar ‘lawak-lawak’ dengan mengatakan bahwa mereka belum menerima surat resmi.

Padahal, Ada hal penting yang harus dijelaskan jaksa dalam kasus tersebut. Pertama, soal uang sitaan Rp263.435.080.000. Uang tidak hanya harus dikembalikan, namun jaksa-jaksa yang terlibat di dalam perkara itu, mulai wajib diberi sanksi.

Kejatisu yang saat ini dijabat oleh Muhibuddin juga wajib menjelaskan kesalahan tersebut secara terbuka, meminta maaf ke publik hingga menggelar konferensi pers untuk mengembalikan uang penyitaan.

“Anak SMA saja yang kritis ketawa-ketawa melihat kasus ini. Masak jaksa bisa khilaf. Mana mungkin. Okelah khilaf, terus uang sitaannya bagaiman, seperti apa ceritanya mau dikarang. Kalau statemennya berubah, berarti jaksa berbohong saat memberi keterangan pers waktu penyitaan. Jadi makin runyam kan,” sindirnya.

READ  Isi Perjanjian Proyek Citraland Buktikan Keterlibatan PT. Ciputra, Tangan-tangan Halus Berhasil Setir Kasus

Makanya, Jauli Manalu mendesak yang duku hingga sekarang menangani kasus CitraLand agar diperiksa oleh Jamwas, atau langsung diangkut Jamintel untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kajatisu Muhibuddin hingga saat ini belum mau memberikan komentarnya terkait ditolaknya banding kasus CitraLand.|| Prasetiyo

Related Post