#Edisi27
https://aktualonline.co – Pematangsiantar || Praktisi Hukum Jauli Manalu menyindir bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini mulai loyo saat berhadapan dengan orang-orang kuat di lingkaran politik maupun ekonomi.
Di kasus Citraland saja, Jauli Manalu mengatakan Kejatisu ‘melempem’, konon lagi diharapkan untuk menetapkan tersangka dalam kasus markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 di Pematangsiantar yang notabene menyeret nama Wali Kota Wesly Silalahi.
Apalagi, sejak awal Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung telah memberi kode dengan menunjukkan sikap tempramental saat dikonfirmasi dengan dalih yang menurut Jauli Manalu kekanak-kanakan.
“Dari awal saya sudah sampaikan, tidak mungkin tidak ada sesuatu di balik marah-marahnya Kasi Pidsus Kejari Siantar. Itu sudah kode, sekarang apapun publik tidak diberitahu perkembangan kasus ini. Kalau diingat-ingat, kasus Citraland saja Kejatisu melempem, konon lagi kasus eks rumah singgah Covid-19,” ungkap Jauli Manalu, Senin (3/8/2026) siang.
Jika omongannya salah, tentu saat ini tersangka kasus Citraland bertambah, bukan lepas. Begitu juga perkara eks rumah singgah Covid-19 telah kelar denga penetapan tersangkanya, dan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar telah diperiksa dan dicopot.
Diketahui, sikap temperamental sang Kasi Pidsus meluap saat dikonfirmasi pada 14 Juli 2026 lalu. Alih-alih memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi pengadaan lahan eks Rumah Singgah Covid-19, Arga justru melempar nada tinggi dan balik menyerang wartawan.
Bahkan, Arga terkesan mengalihkan tanggung jawab penanganan kasus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin yang telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) khusus pembentukan tim penyelesaian.
Penelusuran Aktual Online, dalam pengusutan kasus pengadaan lahan ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa deretan saksi kunci dari jajaran birokrasi dan pihak penilai seperti Rudjito Said dan Arie Brenta Bangun.
Ada juga nama Junaedi A. Sitanggang selalu Ketua Tim Pengadaan, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Arsip dan Perpustakaan/eks Kadis PKP, Alwi Andrian Lumban Gaol selaku eks Kabag Aset BPKPD Pematangsiantar, Daniel Siregar selaku Kadishub/eks Kalak BPBD, Dedi Idris Harahap selaku Kalak BPBD/eks Kepala Bappeda, Pejabat DLH eks Kepala BPKPD, Henry Jhon Musa Silalahi, hingga Rika Elizabet Sinaga.
Meski belasan saksi penting telah diperiksa, penanganan perkara terkesan mengambang dan menimbulkan tanya. Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.*bersambung || Prasetiyo




