Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Di Simalungun Melalui RJ
Feb. 9, 2026
https://aktualonline.co MEDAN|||Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari









