https://aktualonline.co | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu serta 20.000 butir pil ekstasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku pengedar narkotika dan akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, serta menindak tegas setiap jaringan narkotika yang masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto.
Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 20.000 butir.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua buah tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram narkotika yang dibawanya,” jelas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. || Onasis




