Today

8 Bulan Bergulir, Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ibu Bhayangkari di Polresta Deli Serdang Belum Berbuah Kejelasan

Teks foto : Korban Pemalsuan T.Tangan Ibu Bhayangkari Julita Amelia Br Sembiring
Teks foto : Korban Pemalsuan T.Tangan Ibu Bhayangkari Julita Amelia Br Sembiring

https://aktualonline.co – DELI SERDANG || Seorang ibu Bhayangkari, Julita Amelia Br. Sembiring Milala, warga Dusun Penggaruten, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku kecewa terhadap penanganan laporannya di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dibuatnya disebut telah berjalan selama sekitar delapan bulan tanpa perkembangan yang jelas.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen transaksi ganti rugi lahan milik almarhum ayah kandungnya, Jimbo Sembiring, yang berada di Desa Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jumat (31/7/2026), Julita menjelaskan bahwa tanda tangannya serta tanda tangan abang kandungnya, Irsan Agustinus Sembiring, diduga dicantumkan tanpa persetujuan mereka dalam dokumen transaksi tersebut. Ia menduga dokumen itu digunakan untuk memuluskan proses jual beli atau ganti rugi lahan.

Dalam keterangannya, Julita menyebut dugaan pemalsuan tersebut melibatkan oknum Kepala Desa Namo Rambe berinisial JFS, seorang perempuan berinisial PBS, serta seorang pembeli berinisial BB. Dugaan tersebut masih menjadi materi laporan yang sedang ditangani kepolisian dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Julita mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman suara, percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan dan meminta agar transaksi dihentikan karena tanda tangan yang tercantum dalam dokumen bukan miliknya maupun milik abang kandungnya.

“Pak Kades, itu bukan tanda tangan saya dan abang saya. Kami tidak menerima tanda tangan kami dipalsukan. Batalkan saja transaksi itu, nanti kita bermasalah,” ujar Julita, menirukan isi keberatannya saat itu.

READ  Kapolda Sumbar Minta Aktual Online 'Audiensi' ke Kapolres Pasaman Soal Tambang Emas Ilegal, Fahrul Rozi Harahap: Itu Mau Beri Konfirmasi atau Ajak Lobi-lobi

Ia juga mengaku telah mengirimkan pesan kepada pihak pembeli agar tidak melanjutkan transaksi sebelum persoalan keabsahan tanda tangan tersebut diselesaikan.

Meski demikian, menurut Julita, transaksi tetap berlanjut. Ia menilai peringatannya tidak dihiraukan sehingga dirinya merasa dirugikan.

Merasa haknya dilanggar, Julita bersama abang kandungnya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Deli Serdang sekitar delapan bulan lalu.

Namun, menurut Julita, laporan tersebut pada awalnya tidak langsung diterima sebagai Laporan Polisi (LP), melainkan diarahkan untuk ditempuh melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Setelah sekitar dua bulan diproses melalui Dumas, pengaduan tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/1123/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Meski telah berstatus Laporan Polisi, Julita mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama sebagaimana yang diharapkannya sebagai pelapor.

“Sampai sekarang sudah sekitar delapan bulan berjalan, tetapi saya belum pernah menerima SP2HP pertama. Saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Misral, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (31/7/2026), memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Baik Pak, saya kroscek ke penyidik pak,” tulis Kompol Muhammad Misral. || MON

Related Post