https://aktualonline.co – Deli Serdang || Empat ratus delapan puluh hari dr. Asri Ludin Tambunan menjabat sebagai Bupati Deli Serdang, masyarakat kecil sudah banyak yang menjadi korban penggusuran dengan dalih penataan, penertiban, atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Misalnya, penggusuran 6 Mei 2026 di Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam, pengusiran warga pemilik lahan di Laut Dendang untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) dengan klaim tanah milik Pemkab Deli Serdang, atau yang terbaru rencana penggusuran Pedagang di Pajak (red. Pasar) Deli Tua guna dijadikan lokasi kuliner.
Sementara Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan hanya melongo terhadap pembangunan proyek Deli Megapolitan Citraland. Tidak ada PBG di sana, gedung berdiri di atas tanah negara dan dikomersilkan seakan-akan telah sah menjadi milik PT. Ciputra KSPN, dan tidak mampu didekati apalagi ditindak anak dari almarhum Amri Tambunan tersebut.
”Ya beraninya hanya dengan pribumi. Setiap masyarakat tinggal, atau berusaha, digusur. Padahal hanya untuk mencari nafkah, bertahan hidup. Beda memang dengan Citraland. Yang izinnya tidak ada, eh tidak ada tindakan. Dibiarin saja,” ungkap Wakil Ketua Ikatan Sarjana Al-Washliyah Sumut Eky kuswandi, Senin (15/6/2026) siang.
Sikap dr. Asri Ludin Tambunan ini dinilai menunjukkan adanya dugaan penertiban pesanan untuk menguntungkan kalangan pemilik modal, dengan cara menyingkirkan masyarakat kelas menengah bawah dengan menekan mereka menggunakan pasal-pasal hukum yang sudah ditumpulkan untuk kaum elite.
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan yang dihubungi Aktual Online berusaha menyelamatkan diri dengan memberi pertanyaan serta menyuruh redaksi untuk ke Dinas Cipta Karya sial PBG Citraland, tanpa menjelaskan persoalan giat penggusuran yang ia sasarkan ke masyarakat kecil.
“Info dari mana tidak ada PBG nya, tidak bisa lah akad kredit bank. Ya ke cipta karya saja melihat PBG nya,” jawabnya Selasa (16/6/2026) melalui aplikasi perpesanan.
Saat ditanyakan kembali pengetahuannya soal PBG, ia tidak memberi jawaban tegas. Namun, ia menyatakan bahwa sebagai Bupati Deli Serdang, ia tidak memegang PBG.
“Bupati mana ada pegang PBG,” tutupnya.|| Prasetiyo






