Today

‎Gratifikasi Berkedok Hadiah, Menag: Haram ‎

Prase Tiyo

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Ist/Aktual Online)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Jakarta || Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pejabat mewaspadai gratifikasi yang berkedok hadiah. Apalagi hingga dapat mempengaruhi objektivitas hingga objektivitas.

‎“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” jelas Nasaruddin Umar, dikutip Aktual Online, Jumat (6/6/2026) melalui laman kemenag.go.id.

‎Selain gratifikasi, Menag menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi. Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

‎Untuk itu menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang haram.|| Ril



‎Editor: Prasetiyo

READ  Kajati Kalbar Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III

Related Post