Jawaban Kejari Siantar Soal Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 Berubah-ubah dan Kasi Pidsus Emosi, Praktisi Hukum: Kejagung Harus Ambil Alih
Jul. 15, 2026
#Edisi12 https://aktualonline.co – Pematang Siantar II Penanganan kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp 14 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kian

