https://aktualonline.co TULUNGAGUNG |||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Paripurna di Graha Wicaksana pada Rabu (8/7/2026) dengan dua agenda utama sekaligus.
Pertemuan ini tidak hanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tetapi juga menjadi forum pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Rapat berlangsung khidmat dengan dipimpin jajaran pimpinan DPRD. Hadir pula Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Dokumen tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai tujuan serta memberi manfaat nyata bagi warga Tulungagung,” ujarnya.
Usai sambutan, dokumen Raperda diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama legislatif.
Agenda kedua rapat paripurna menyoroti dinamika politik internal, yakni pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD. Pengumuman tersebut dibacakan berdasarkan surat resmi yang diterima sekretariat dewan, sesuai mekanisme internal partai politik dan tata tertib DPRD.
Proses selanjutnya akan dilakukan secara administratif, dengan usulan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan.
Tahapan berikutnya dalam pembahasan Raperda adalah penyampaian pandangan umum fraksi. Setiap fraksi akan memberikan evaluasi kritis terhadap penggunaan anggaran, masukan strategis untuk efisiensi, serta rekomendasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, dua agenda besar ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Tulungagung.||| Dodik S
Editor : Zul




