https://aktualonline.co MEDAN |||
Pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Medan, termasuk proyek di Poltekkes Gizi Lubuk Pakam, Deli Serdang, disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPAS RI. Proyek tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
Ketua DPP LSM LPPAS RI, Jauli Manalu, SH, menduga terdapat pembiaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan antara pihak pelaksana pekerjaan dan pengawasan yang dinilainya perlu diperiksa lebih lanjut.
“Ini jelas kami duga adanya persekongkolan. Kami menduga pekerjaan tersebut terindikasi monopoli karena pelaksana kontraktor dan pengawasan disebut berada pada satu pihak,” ujar Jauli Manalu, Jumat (21/8/2026).
Menurut Jauli, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek yang dimaksud menggunakan anggaran negara. Ia meminta pihak terkait tidak mengabaikan dugaan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jauli juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai dugaan persekongkolan dalam tender. Dalam ketentuan tersebut, persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dilarang.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. KPPU sendiri memiliki kewenangan untuk menilai dan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha dalam perkara persekongkolan tender.
“Karena ini menyangkut dana APBN pusat, kami meminta Direktorat terkait di Kementerian Kesehatan turun langsung meninjau proyek-proyek yang ada di Poltekkes Medan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegasnya.
Ia berharap adanya pemberitaan ini dapat menjadi perhatian bagi Kementerian Kesehatan dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dipersoalkan.
Jauli juga meminta agar pembayaran terhadap pekerjaan yang masih ditemukan persoalan tidak dilakukan sebelum proses pemeriksaan dan verifikasi selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak LSM LPPAS RI dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya praktik monopoli, persekongkolan, maupun tindak pidana korupsi. Pihak Poltekkes Medan dan Kementerian Kesehatan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.
Sebagai informasi, KPPU dalam sejumlah perkara menempatkan transparansi, kompetisi yang efektif dan terbuka, akuntabilitas, serta proses penilaian yang adil sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan tender.||| Antoni Pakpahan
Editor : Red




