Today

Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau, MS Kaban: Memang Milik Mereka

Prase Tiyo

Tokoh Nasional MS Kaban (tengah), Selasa (17/6/2025) saat memberikan komentar soal keputusan 4 pulau sengketa dikembalikan untuk Aceh. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)


‎https://aktualonline.co – Medan || Kabar soal Presiden Prabowo yang telah memutuskan 4 pulau sengketa yakni Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Ketek dan Pulau Panjang menjadi milik Aceh menjadi peredam konflik antara Sumatera Utara dengan Aceh.

‎Mengomentari hal itu, Tokoh Nasional MS Kaban menyatakan bahwa jawaban itu adalah hal yang bijak, sebab 4 pulau oleh Aceh memang telah diganggu kepemilikannya lewat Keputusan Kemendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.

‎”Itu memang punya Aceh. Memang harus dikembalikan ke Aceh. Meski demikian, saya juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025) sore di Medan.

‎Bagi MS Kaban, melalui pengembalian 4 pulau tersebut harusnya menjadi evaluasi bagi Presiden Prabowo terhadap kabinetnya khususnya Kemendagri Tito Karnavian yang hampir memecahbelah persaudaraan Sumatera Utara dengan Aceh.

‎Sementara itu, Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesi (PMPHI) Gandi Parapat mendesak Presiden Prabowo untuk memecat Kemendagri Tito Karnavian.

‎Menurutnya, keputusannya soal 4 pulau adalah milik Sumut merupakan hal fatal yang memicu ketidak kondusifan negara Indonesia karena tidak melihat sejarah maupun data-data administratif kepemilikan.

‎”Saya mendesak agar Pak Prabowo memecat Kemendagri,” ujarnya yang duduk di sisi kiri MS Kaban.

‎Diketahui, Presiden Prabowo telah memutuskan bahwa 4 pulau Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Ketek dan Pulau Panjang pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta.|| Prasetiyo

READ  Wali Kota Medan Sampaikan P-APBD 2023, Rp 7,294 Triliun

Related Post