Tokoh Nasional MS Kaban (tengah), Selasa (17/6/2025) saat memberikan komentar soal keputusan 4 pulau sengketa dikembalikan untuk Aceh. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
https://aktualonline.co – Medan || Kabar soal Presiden Prabowo yang telah memutuskan 4 pulau sengketa yakni Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Ketek dan Pulau Panjang menjadi milik Aceh menjadi peredam konflik antara Sumatera Utara dengan Aceh.
Mengomentari hal itu, Tokoh Nasional MS Kaban menyatakan bahwa jawaban itu adalah hal yang bijak, sebab 4 pulau oleh Aceh memang telah diganggu kepemilikannya lewat Keputusan Kemendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.
”Itu memang punya Aceh. Memang harus dikembalikan ke Aceh. Meski demikian, saya juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025) sore di Medan.
Bagi MS Kaban, melalui pengembalian 4 pulau tersebut harusnya menjadi evaluasi bagi Presiden Prabowo terhadap kabinetnya khususnya Kemendagri Tito Karnavian yang hampir memecahbelah persaudaraan Sumatera Utara dengan Aceh.
Sementara itu, Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesi (PMPHI) Gandi Parapat mendesak Presiden Prabowo untuk memecat Kemendagri Tito Karnavian.
Menurutnya, keputusannya soal 4 pulau adalah milik Sumut merupakan hal fatal yang memicu ketidak kondusifan negara Indonesia karena tidak melihat sejarah maupun data-data administratif kepemilikan.
”Saya mendesak agar Pak Prabowo memecat Kemendagri,” ujarnya yang duduk di sisi kiri MS Kaban.
Diketahui, Presiden Prabowo telah memutuskan bahwa 4 pulau Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Ketek dan Pulau Panjang pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta.|| Prasetiyo




