Today

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Dumas, Tangkap Pengedar Narkoba Di Aek Kanopan

Alfin Sirait

Maka kemudian untuk proses hukum selanjutnya Tersangka A Als Azka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian, kami akan merespon secepatnya. “tutur Kapolres. ||| Onasis
READ  Personel Polsek Kualuh Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba pada Program Kampung Bebas dari Narkoba Polres Labuhanbatu

Related Post