Polres Labuhanbatu Respon Cepat Dumas, Tangkap Pengedar Narkoba Di Aek Kanopan
Maka kemudian untuk proses hukum selanjutnya Tersangka A Als Azka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kab. Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian, kami akan merespon secepatnya. “tutur Kapolres. ||| Onasis




