https://aktualonline.co JAKARTA|||Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (27/5/2025).
Adapun ke 6 orang saksi yang diperiksa kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Dr Harli Siregar, SH M.Hum. masing-masing,:
1. SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
2. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
3. WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
4. DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
5. HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
Lanjut Harli, Kenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Harli.||||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




