https://aktualonline.co – DELI SERDANG ||| Polemik internal di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang mencuat ke publik setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari DPD LPM Provinsi Sumatera Utara yang dinilai cacat administrasi.
Persoalan ini mencuat di tengah masih berlakunya SK kepengurusan sebelumnya.
Zainal Arifin Sinambela, M.Sos, yang sebelumnya menerima mandat sebagai Sekretaris DPD LPM Deli Serdang dan berpasangan dengan Ketua DPD LPM Deli Serdang Wildan Diapari, menyoroti penerbitan SK baru oleh DPD LPM Sumut tersebut.
Menurut Zainal, penerbitan SK baru tanpa adanya penjelasan resmi maupun dasar administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan organisasi.
“Secara administratif, penerbitan SK baru seharusnya didasarkan pada mekanisme organisasi yang sah, baik melalui evaluasi, pencabutan SK sebelumnya, maupun keputusan pleno yang jelas. Jika SK lama masih aktif dan belum dicabut secara resmi, lalu muncul SK baru, maka ini berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan dan dapat dikategorikan cacat administrasi,” ujar Zainal, Minggu (17/05/2026).
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola organisasi yang baik serta memicu konflik internal di tubuh LPM Kabupaten Deli Serdang. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan pengurus, tetapi juga dapat berdampak pada jalannya program-program pemberdayaan masyarakat yang selama ini berjalan.
Menurutnya, setiap keputusan organisasi seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun internal kelembagaan.
“Kalau memang ada pergantian atau restrukturisasi kepengurusan, harus dijelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan kesan ada keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPD LPM Provinsi Sumatera Utara terkait alasan penerbitan SK baru tersebut. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara organisatoris dan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak memperkeruh situasi di internal LPM Kabupaten Deli Serdang.
Kisruh tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan yang meminta DPD LPM Sumut segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga marwah organisasi serta memastikan kepastian legalitas kepengurusan di tingkat kabupaten. ||| Rait




