https://aktualonline.co – JAKARTA || Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences. Kepesertaan yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang masih menghadapi berbagai keterbatasan untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi pelaksanaan Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker. Program tersebut tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan mereka memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku usaha mandiri memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan keluarga.
“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” jelas Sugeng.
Kemnaker berharap kolaborasi dengan dunia usaha melalui program TJSL/CSR seperti ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja mandiri yang memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di Indonesia. || Red




