Today

Kamis, 5 November 2026

Kasus Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar, Menko Yusril Minta Publik Jangan Berspekulasi

Aishila

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait dugaan indikasi makar kasus penyadapan Presiden di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). kemarin (Foto: Ist/Aktual Online)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait dugaan indikasi makar kasus penyadapan Presiden di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). kemarin (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Banda Aceh || Penanganan kasus dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia terus dikembangkan secara intensif oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan kini mulai menemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar, meski pembuktiannya masih membutuhkan pendalaman fakta secara cermat.

Dalam keterangannya di Museum Tsunami Aceh pada Rabu (4/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa saat ini pasal yang diterapkan oleh penyidik Mabes Polri masih berfokus pada tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (5/11/2026) dari laman www.kumham-imipas.go.id.

Meski begitu, Yusril tak menampik adanya fakta penyidikan yang mengindikasikan potensi motif melumpuhkan peran Presiden dan kegiatan kenegaraan. Namun, pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru menetapkan sangkaan makar sebelum didukung bukti yang sepenuhnya matang.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah kesana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (5/11/2026) dari laman www.kumham-imipas.go.id.

Untuk mencegah terulangnya aksi penyadapan tanpa kewenangan sah di masa mendatang, pemerintah bakal mengevaluasi tata kelola penggunaan perangkat persandian negara serta memperketat pengawasan internal di institusi-institusi penegak hukum. Yusril menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penuh proses hukum yang tengah ditangani Mabes Polri secara profesional dan akuntabel. || Red

READ  Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

Related Post