https://aktualonline.co – Jakarta || Penegakan hukum terhadap kasus penyadapan dan intersepsi ilegal yang melibatkan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Mabes Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan usai mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah mematuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (4/11/2026) dari laman www.kumham-imipas.go.id.
Aksi penyadapan tanpa hak tersebut diduga menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, jajaran menteri, politisi, hingga pengusaha. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Yusril meluruskan spekulasi publik dengan menegaskan bahwa perkara ini murni tindak pidana penyadapan ilegal, bukan aksi makar.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan dari Kapolri dan menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu. Pemerintah bersama BSSN selanjutnya akan mengevaluasi mekanisme pengawasan perangkat penyadapan di seluruh institusi negara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (4/11/2026) dari laman www.kumham-imipas.go.id. || Red

