#Edisi22
https://aktualonline.co – Pematangsiantar || Di tengah sorotan tajam terhadap Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung karena menjadi ‘tukang marah’ saat dicecar media, posisinya hingga kini masih aman dan belum juga dicopot.
Parah lagi, skandal dugaan mark-up harga pembelian tanah eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang terindikasi merugikan negara justeru terkesan ‘jalan di tempat’ karena belum ada satu pun tersangka yang dijerat hingga saat ini.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai polemik penanganan kasus ini terasa kian janggal. Apalagi, sikap emosional Arga Hutagalung saat dikonfirmasi jurnalis pada 14 Juli 2026 lalu dengan alibi sulit memverifikasi identitas wartawan dinilai hanyalah dalih kekanak-kanakan untuk menutup-nutupi rahasia di balik kasus tersebut.
“Kok masih dipertahankan ini pak Kejatisu. Kalau memang ada jaksa yang temperamennya sulit dikontrol, tukang marah tetap dibackup, artinya ini mejadi contoh bagi jaksa lain bahwa untuk menghadapi media atau wartawan cukup degan marah-marah. Atau ini arahan bapak Kajatisu. Karena ada bahasa Kasi Pidsus kalau penanganan kasus ini sudah bapak yang mengeluarkan sprinnya, ini tanggungjawab bapak. Jangan sampai opini ini liar, copot Kasi Pidsus Kejari Siantar,” desaknya, Senin (27/7/2026) siang.
Lanjut Jauli Manalu, dugaan penyimpangan pada proyek tanah eks Rumah Singgah Covid-19 ini memang dinilai tercium ‘amis’ sejak awal.
Berdasarkan data pembanding di lokasi sekitar, harga pasaran aset tanah tersebut sejatinya hanya berkisar Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar.
Namun, anggaran pengadaannya justru melambung tinggi hingga menyentuh angka fantastis Rp14,5 miliar. Apalagi, dalam kasus penggelembungan harga ini menyenggol nama Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi dan gengnya.
Padahal, pihak Kejaksaan tercatat telah memeriksa belasan saksi kunci. Beberapa di antaranya Rudjito Said dan Arie Brenta Bangun sebagai penilai aset, Junaedi A. Sitanggang selaku Ketua Tim Pengadaan.
Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Arsip dan Perpustakaan juga eks Kadis PKP, Alwi Andrian Lumban Gaol selaku eks Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar, Daniel Siregar selaku Kadishub juga eks Kalak BPBD, Dedi Idris Harahap selaku Kalak BPBD dan eks Kepala Bappeda.
Lalu ada Kadis DLH juga eks Kepala BPKPD, Henry Jhon Musa Silalahi serta Rika Elizabet Sinaga.
Meskipun Kajatisu Muhibuddin telah membentuk tim khusus penanganan perkara, namun hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “membungkus” para pelaku utama.
Di sisi lain, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi hingga kini masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam skandal bernilai miliaran rupiah tersebut.*bersambung || Prasetiyo



