https://aktualonline.co – Deli Serdang || Masyarakat pemilik alas hak sah tanah 177 Ha di Desa Laut Dendang menegaskan ogah mundur seinci pun melawan cengkraman PTPN I Regional I (red. eks PTPN IX/PTPN II) dan pengembang perumahan mewah Jewel Garden karena mengantongi bukti historis dan dokumen autentik yang tak terbantahkan.
”Kami ogah mundur. Sejarahnya jelas, masyarakat yang lebih dulu ada di sini, bukan PTPN. Orang tua kami berjuang dan diberi dokumen resmi oleh negara berupa KRPT sampai Tim B plus sudah mengakui, ini tanah kami. Kami pegang fisiknya sampai sekarang,” tegas Ngatimin, Jumat (31/7/2026) siang didampingi warga lainnya, Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.
Ditambahkan Mananti Sigalingging, bukti kepemilikan lahan sah mereka yang dikeluarkan negara tidak dapat dipergunakan masyarakat untuk mengurus SHM hanya gara-gara PTPN I Regional I mengklaim tanah 177 Ha tersebut hanya dengan bermodalkan ludah.
Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954. Ada juga dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959. Lalu, surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, hingga berita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
”Tanah 177 Ha itu milik masyarakat, di luar HGU bukan HGU, bukan eks HGU ataupun aset PTPN. Dulu, tanah itu direbut PTPN dengan cara paksa, masyarakat dituduh PKI dan dipaksa memberikan surat-surat tanah mereka. Kami sudah puluhan tahun memperjuangkan ini,” tegasnya.
Selama konflik ini berlangsung, masyarakat pun mengingatkan konsumen Jewel Garden untuk cepat sadar dengan situasi ini. Salah satu caranya bisa menagih surat-surat lengkap hunian mewah yang sudah dibeli, supaya tidak terlalu dalam terjebak dalam sengketa lahan 177 Ha.
Hingga berita ini terbit, tidak ada satupun pihak PTPN I Regional I yang mampu menjelaskan soal sengketa lahan 177 Ha di Laut Dendang. Pengembang Jewel Garden pun lebih memilik mengirim utusan mengantarkan pendingin ruangan (AC) dibanding memberikan klarifikasi di Aktual Online. || Prasetiyo
Kami Punya Bukti Kuat! Warga Ogah Mundur Hadapi Jewel Garden dan PTPN I Soal Lahan 177 Ha




