Today

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Vita Br Sitepu Dilaporkan ke Unit Tipidter Polresta Deli Serdang

Alfin Sirait

https://aktualonline.co – DELISERDANG || Seorang perempuan bernama Vita Br Sitepu dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut dibuat oleh Salmon Sembiring, warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (27/7/2026).

Menurut Salmon, dugaan ujaran kebencian tersebut diunggah melalui akun Facebook bernama Agel Pratama Tarigan. Dalam unggahan maupun siaran langsung (live), ia mengaku dituduh sebagai pencuri dan penipu serta dihina dengan sebutan yang dianggap merendahkan, termasuk menggunakan nama almarhum ayah kandungnya dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

“Serangan melalui media sosial itu menjadi pukulan yang sangat berat bagi saya. Semua yang disampaikan di Facebook, baik melalui status maupun siaran langsung, menurut saya tidak benar. Bahkan ayah saya yang sudah meninggal dunia ikut disebut-sebut dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Salmon usai membuat laporan.

Salmon menuturkan, peristiwa tersebut masih berkaitan dengan konflik yang sebelumnya terjadi di lahan garapan di Desa Negara, Kecamatan STM Hilir. Ia mengklaim sempat menjadi sasaran penyerangan bersama rekannya, Barsen Barus, yang mengalami luka hingga beberapa giginya patah.

“Saya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan teman saya, Barsen Barus, menjadi korban penganiayaan hingga giginya patah. Setelah kejadian itu, saya kembali dihujat melalui media sosial,” katanya.

Menurut Salmon, ia pertama kali mengetahui unggahan tersebut saat sedang membuka Facebook di sebuah warung kopi bersama rekannya. Ia kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti.

Selain unggahan status, Salmon juga mengaku Vita kembali melakukan siaran langsung melalui akun yang sama dengan durasi lebih dari satu jam. Dalam siaran itu, menurutnya, kembali dilontarkan berbagai tuduhan dan kata-kata yang dianggap menghina dirinya.

READ  Acara Partangiangan Bonataon Pomparan Op Raja Silahi Sabungan Sukses

“Setelah itu, unggahan dan siaran langsung tersebut dihapus. Namun saya sudah lebih dahulu menyimpan screenshot dan rekaman sebagai barang bukti sebelum membuat laporan ke polisi,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Salmon melaporkan perkara itu ke Unit Tipidter Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/778/VII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Iskandar Ginting, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Salmon Sembiring.

“Iya, benar. Laporan tersebut sudah diterima dan saat ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor, Vita Br Sitepu, terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan. || GOM

Related Post