Demi Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat, Kajati Sumut Harli Siregar Bebaskan Tuntutan Perkara Penada Melalui RJ
Jan. 12, 2026
FOTO: KajatiSumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana









