Berdasarkan RJ Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan dan Pencurian Sawit
Feb. 5, 2023
https://aktualonline.co MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya, Kamis (2/2/2023). Kajati Sumut Idianto,