Today

Kejati Sumut Hentikan Perkara Lakalantas Berdasarkan RJ

Okt. 19, 2022

https://aktualonline.co MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara pidana Kecelakaan Lalulintas tersangka Dimas Rizky Prananda (19) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative