Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Perselisihan di Dunia Maya Berlanjut ke Dunia Nyata
Sep. 25, 2024
https://aktualonline.co MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan selisih paham di dunia maya (media sosial), Tersangka Susanti Siahaan dan saksi korban