https://aktualonline.co– Jakarta ||| Komisi III DPR RI menggeber uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dewan menghimpun pemikiran dari pakar hukum, ekonom, hingga organisasi mahasiswa guna menyempurnakan draf regulasi tersebut.
Rapat terbuka yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ini digelar untuk memperdalam materi substansi sebelum masuk ke tahap pembentukan regulasi formal, Rabu 4 November 2026.
“Kami menerima masukan sekaligus melakukan pendalaman terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset,” ujar Sahroni saat membuka ruang dialog bersama public, seperti yang dikutip Aktual Online, Kamis (5/11/2026) melalui laman www.dpr.go.id.
Kunci Utama: Cegah Abuse of Power dan Lindungi Pihak Beritikad Baik
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus berdasar pada asas keadilan dan keterbukaan. DPR memastikan regulasi keras ini kelak tidak akan berubah menjadi senjata pemblokiran atau penyitaan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (abuse of power).
Hinca menggarisbawahi perlunya mekanisme kontrol ketat, transparansi pengelolaan aset sitaan, serta kepastian hukum yang berimbang antara hak negara dan hak masyarakat.
“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum. Untuk itu, kami mengajak akademisi berkontribusi menghasilkan produk hukum yang jelas dan transparan. RUU ini harus seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan bagi pihak yang beritikad baik,” tegas politikus senior tersebut.
Mengingat alokasi waktu yang terbatas, Hinca mendorong pembahasan berfokus pada pokok-pokok masalah utama agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar presisi.
Hadirkan Pakar Hukum dan Ekonom UI
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua narasumber utama dari kalangan akademisi dan praktisi ekonomi, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
Masukan dari para pakar diproyeksikan bakal menjadi benteng pengaman agar proses perampasan aset penjahat ekonomi dan koruptor di Indonesia tetap berjalan profesional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip due process of law.|||Red








