Today

PBH Peradi: Teruslah Pemkab Bermain ‘Akrobat Anggaran’ Di Deli Serdang, Siap-siap Kajari Dipanggil Kejatisu

Prase Tiyo

Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri (kiri) dan Kajatisu Muhibuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)
Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri (kiri) dan Kajatisu Muhibuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Deli Serdang || Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menilai manuver dalam pergeseran APBD Rp9 miliar yang dilakukan Pemkab Deli Serdang sudah masuk dalam kategori ‘akrobat anggaran’ yang berbahaya.

‎Parahnya lagi, aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, lamban dan terkesan tutup mata terhadap temuan-temuan janggal di lapangan. Jika pembiaran ini terus berlanjut, fungsi pengawasan Kejari patut dipertanyakan oleh institusi di atasnya.

‎Makanya, Dedi Suheri menyarankan agar akrobat anggaran di Deli Serdang ini tetap dilangsungkan. Sebab, dalam waktu dekat, ia akan menghadap ke Kejatisu dan meminta Asisten Pengawasan (Aswas) untuk memanggil Kajari Deli Serdang.

‎”Teruslah Pemkab Deli Serdang bermain akrobat anggaran di Deli Serdang. Kami tegaskan, jika hal ini terus dibiarkan tanpa pengusutan, siap-siap Kepala Kajari dipanggil Aswas Kejatisu. Dalam waktu dekat saya akan menghadap ke Kejatisu,” tegas perwakilan tim hukum PBH Peradi dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2026) siang.

‎Diterangkan Dedi Suheri, akrobat anggaran yang dimaksud dilakukan Pemkab Deli Serdang tanpa persetujuan bersama DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

‎“Pergeseran APBD boleh, tapi jangan hilangkan fungsi budgeting DPRD,” tegasnya.

‎Dibeberkan Dedi Suheri, Pemkab disinyalir melakukan langkah ‘jalan pintas’ administrasi melalui tiga kali perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.

‎Perubahan tersebut dilakukan beruntun melalui Perbup Nomor 3, 16, dan 24 Tahun 2026, yang mana pemberitahuannya hanya dikirimkan via tiga surat resmi kepada Ketua DPRD.

‎Kejanggalan lain yang disorot tajam adalah indikasi pemindahan lokasi proyek yang tak wajar. Objek pergeseran dana dipindah dari kawasan jalan daerah di Kecamatan Sunggal (Jl. Medan-Binjai) ke median Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu.

‎Padahal, jalan menuju bandara tersebut berstatus jalan nasional yang sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Hal ini dinilai PBH Peradi berpotensi menyimpang dari asas kepatutan penganggaran.

‎Tidak sampai di situ, Dedi juga menguliti perbedaan angka yang sangat mencolok di ruang publik. DPRD menyebut nilai Rp9 miliar, sementara Pemkab melalui Kominfo menyebut hanya Rp800 juta.

‎Parahnya lagi, pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan berjalan ‘siluman’ alias tanpa papan proyek, kejelasan kontraknya kabur, dan dikerjakan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Dedi menyebut kondisi ini memicu kerawanan serius dari aspek transparansi dan akuntabilitas

‎Atas rentetan temuan tersebut, Dedi Suheri mendorong agar DPRD dan Pemkab membuka seluruh dokumen terkait secara utuh kepada publik. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP segera turun gunung melakukan audit investigatif guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara yang nyata

‎”Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

‎Di akhir pernyataannya, Dedi mengingatkan agar Pemkab Deli Serdang tidak anti kritik sehingga menukangi proses penganggaran sesuai selera. Khusus kepada penegak hukum, ia berharap dapat bekerja secara objektif, profesional, dan independen, tanpa
‎intervensi guna menindaklanjuti permasalahan ini.|| Prasetiyo

READ  ‎Mau Lawan Takut Dilapor Polisi Tapi Pas Lapor Polisi Malah Tanah 1 Ha Kini Direbut Orang, Kejadian di Tanah Pinem

Related Post