#Edisi26
https://aktualonline.co – Pematangsiantar || Perilaku temperamental Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung, saat dicecar terkait dugaan markup lahan eks Rumah Singgah Covid-19 terus menciptakan kecurigaan publik bahwa ada ‘udang’ (red.sesuatu dirahasiakan) di balik lambannya penetapan tersangka kasus yang menyeret nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan gengnya tersebut.
Praktisi Hukum Jauli Manalu hingga kini mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan melakukan pemeriksaan hingga pencopotan terhadap Kasi Pidsus Hutagalung guna meredam kecurigaan publik yang kian liar.
“Tindakan emosional dan marah-marah saat dikonfirmasi wartawan bukanlah cerminan penegakan hukum yang profesional. Setingkat Kasi Pidsus kok tukang marah. Publik wajar curiga ada apa di balik kemarahan itu. Apakah ada yang ditutupi, atau ada upaya penekanan agar tidak diberitakan. Apalagi ada nama Wali Kota Siantar terseret-seret. Solusinya periksa itu Kasi Pidsus, copot sebagai bagian evaluasi. Jaksa digaji bukan untuk marah-marah. Kalau tidak mau dikonfirmasi, atau dikonfirmasi tapi marah-marah, jangan jadi jaksa, di rumah saja tidur,” tegas Jauli Manalu, Sabtu (1/8/2026) siang.
Pencopotan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar dinilai sangat krusial demi menjaga independensi, transparansi, serta objektivitas penanganan kasus korupsi eks Rumah Singgah Covid-19 agar tidak terdistorsi oleh polemik personal maupun dugaan pengamanan perkara.
Diketahui, sikap temperamental sang Kasi Pidsus meluap saat dikonfirmasi pada 14 Juli 2026 lalu. Alih-alih memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi pengadaan lahan eks Rumah Singgah Covid-19, Arga justru melempar nada tinggi dan balik menyerang wartawan.
Bahkan, Arga terkesan mengalihkan tanggung jawab penanganan kasus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin yang telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) khusus pembentukan tim penyelesaian.
Penelusuran Aktual Online, dalam pengusutan kasus pengadaan lahan ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa deretan saksi kunci dari jajaran birokrasi dan pihak penilai seperti Rudjito Said dan Arie Brenta Bangun.
Ada juga nama Junaedi A. Sitanggang selalu Ketua Tim Pengadaan, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Arsip dan Perpustakaan/eks Kadis PKP, Alwi Andrian Lumban Gaol selaku eks Kabag Aset BPKPD Pematangsiantar, Daniel Siregar selaku Kadishub/eks Kalak BPBD, Dedi Idris Harahap selaku Kalak BPBD/eks Kepala Bappeda, Pejabat DLH eks Kepala BPKPD, Henry Jhon Musa Silalahi, hingga Rika Elizabet Sinaga.
Meski belasan saksi penting telah diperiksa, penanganan perkara terkesan mengambang dan menimbulkan tanya. Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.*bersambung || Prasetiyo




