https://aktualonline.co – Simalungun || Sakit di Indonesia ternyata tak cuma mahal, tapi juga bisa menghabisi hak hukum seseorang. Itulah pahitnya nasib Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing sebagai tergugat. Meski telah mengirim surat sakit resmi dari dokter ke meja pengadilan, pasangan suami istri ini justru dibalas dengan ketukan palu sepihak.
Persoalan ini merupakan satu dari beberapa hal dituangkan tergugat kasus dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2026/PN Sim, yang menurut Manotar Ambarita, kepada Aktual Online, Jumat (31/7/2026) merupakan kejanggalan dalam proses sidang hingga memutuskan untuk melaporkan ketiga hakim yakni ESEG selaku Hakim Ketua, SFL dan FHRSAS selaku Hakim Anggota ke KY dan Bawas MA.
”Kami menuntut perlakukan yang adil. Namun di persidangan, hak-hak kami sebagai tergugat justru ditiadakan. saat kami hadir pada 10 Juni 2026, Hakim Ketua menegaskan di muka sidang bahwa surat sakit dan surat keberatan kami tidak dapat diterima,” bebernya.
Tak cuma soal dikesampingkannya surat sakit, pelapor juga buka-bukaan soal indikasi ketidaknetralan majelis hakim selama proses pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Salah satu yang disorot tajam adalah saksi siluman Penggugat berinisial DS. Di persidangan, saksi mengklaim ikut dalam proyek kayu di daerah Siosar, Kabupaten Karo pada tahun 2018. Padahal, berdasarkan dokumen dan bukti pemberitaan media yang dikantongi pelapor, pada tahun 2018 saksi nyatanya sedang mendekam di balik jeruji besi akibat vonis pidana lima tahun.
Saksi lainnya inisial PS, juga dinilai memiliki benturan kepentingan. Namun keberatan yang diajukan pihak tergugat mentah di tangan hakim. Bahkan, pelapor menilai hakim ketua kerap memotong pertanyaan kuasa hukum tergugat hingga merusak konsentrasi pembelaan, sembari mengarahkan narasi yang menguntungkan penggugat.
Atas sederet kejanggalan tersebut, pelapor menilai bahwa tiga hakim PN Simalungun diduga melanggar prinsip Berperilaku Adil, Arif dan Bijaksana, serta Bersikap Profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY Tahun 2009.
Sementara itu, PN Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi aduan ini. Majelis hakim terkait dipastikan bakal memberikan pertanggungjawaban secara langsung di hadapan KY juga lembaga pengawas soal tiga hakim yang dilaporkan yakni ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL dan FHRSAS masing-masing sebagai Hakim Anggota.
”Saat ini belum ada tanggapan resmi. Ke depannya klarifikasi akan diberikan langsung ke Komisi Yudisial dan Bawas oleh majelis hakim sesuai prosedur,” ungkap perwakilan PN Simalungun melalui layanan perpesanan resmi AYA, Senin 27 Juli 2026 lalu.
Diketahui pula bahwa kasus yang dialami Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing merupakan imbas sebuah proyek di tahun 2018 menjadi sebuah konflik kekeluargaan yang dibalut manipulasi bisnis. Kegaduhan makin kencang karena mereka menolak menyerahkan proyek untuk dijual kepada orang lain.
Bukan hanya perkara di PN Simalungun saja mereka hadapi, beberapa laporan kepolisian juga pernah dijalani dengan tegar. Hasilnya mereka menang karena tidak terbukti pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat ini pin ada banyak bukti-bukti yang dikantongi dan sebenarnya hampir ditunjukkan dalam sidang untuk mengakhiri masalah. hanya saja hakim selalu menyela. Hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut memilih untuk melaporkan ketiga hakim penyidang kasus mereka. || Prasetiyo
Buka-Bukaan Pelapor 3 Hakim PN Simalungun ke KY, Surat Sakit Dicuekin dan Ketukan Palu Jalan Terus




