Today

Sengketa Panas 177 Ha: Somasi Ke-2 Bergulir, Warga Ultimatum Jewel Garden dan PTPN I Regional I ‎

Kuasa Masyarakat Mananti Sigalingging (kanan) dan masyarakat Ngatimin (kiri), Selasa (28/7/2026) siang saat menyerahkan somasi ke-2 ke PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kuasa Masyarakat Mananti Sigalingging (kanan) dan masyarakat Ngatimin (kiri), Selasa (28/7/2026) siang saat menyerahkan somasi ke-2 ke PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎https://aktualonline.co – Medan || Sikap bungkam PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I justru memicu perlawanan yang kian tajam dan agresif dari masyarakat Desa Laut Dendang. Tak main-main, setelah Somasi Pertama tertanggal 26 Juni 2026 yang diterima staf perkebunan pada 2 Juli 2026 diabaikan begitu saja, warga melayangkan somasi kedua mereka.

‎Seorang warga, Ngatimin memberitahu bahwa langkah mereka ini menjadi sinyal peringatan merah bagi PTPN I Regional I dan pengembang Jewel Garden agar tidak sembarangan mencaplok, segera mengembalikan lahan masyarakat, atau akses keluar masuk perumahan elite Jewel Garden yang akan mereka blokir.

‎”Sampai dilayangkannya Somasi kedua ini, tidak ada satu pun jawaban resmi dari Direksi PTPN I Regional I terkait Somasi Pertama. Sikap acuh ini memperjelas indikasi bahwa pihak perkebunan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan ini,” tegasnya Selasa (28/7/2026) siang, didampingi Mananti Sigalingging, dan Zusmala Dewi Chan.

‎Lanjutnya, lahan seluas ± 177 hektare yang terletak di Pasar VIII hingga Pasar XII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini telah dikuasai dan diusahai secara turun-temurun sejak tahun 1951 hingga 2026 atau selama ± 75 tahun.

‎Penguasaan fisik tersebut disokong oleh serangkaian dokumen legalitas mutlak seperti Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang diterbitkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah, Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959.l, Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978 (dilegalisir Notaris/PPAT Makmur Ritonga, SH), dan berita acara pemeriksaan sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.

‎Tak hanya menang di atas kertas, fakta lapangan pun menelanjangi klaim BUMN tersebut. Kuasa hukum membeberkan bahwa tanda batas (patok) Kebun Sampali (HGU Nomor 152/Sampali) nyatanya berada di Pasar VIII. Hal ini membuktikan secara kasat mata bahwa tanah seluas 177 hektare yang dikuasai warga MURNI berada di luar areal HGU PTPN.

‎Dalam somasi Kedua ini, warga melayangkan ultimatum keras berisi 5 tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi PTPN I Regional 1 dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, yakni pertama, menyerahkan dan melepaskan secara permanen lahan ± 177 Ha kepada warga Desa Laut Dendang sesuai perlindungan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).

‎Kedua, dilarang keras melakukan pelepasan hak (jual-beli) objek tanah tersebut kepada pihak manapun (termasuk korporasi/pengembang Jewel Garden) yang tidak berhak.

‎Ketiga, mengeluarkan secara permanen tanah 177 Ha dari areal Kebun Sampali (HGU No. 152/Sampali). Keempat, mencoret dan mengeluarkan lahan tersebut dari peta bidang tanah Kebun Sampali. Kelima, menghapus dan membersihkan data objek tanah tersebut dari aplikasi online BHUMI ATR/BPN dan Sentuh Tanahku ATR/BPN.

‎Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pihak pemegang kekuasaan seperti PTPN I Regional I dan BPN tampak lebih condong berpihak ke para pemilik modal. Jika kezaliman ini tidak dilawan, maka akan menjadi sejarah bahwa rakyat tunduk pada penindasan ataupun perampasan berkedok pembangunan.

READ  Polsek Deli Tua Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban: Terimakasih Polisi

Sementara itu, hingga kini pihak PTPN I Regional I tidak ada yang mau memberikan komentar apapun soal ini.

Di sisi lain pihak Jewel Garden pun lebih memilih mengirimkan utusan dan mengantar sebuah pendingin ruangan (AC) dibandingkan memberi klarifikasi.*bersambung || Prasetiyo

Related Post