Today

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Mengedepankan Pencegahan

Alfin Sirait

https://aktualonline.co – JAKARTA || Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan ke depan akan diarahkan pada sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mengedepankan langkah-langkah preventif. Melalui pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan semakin efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Menaker, paradigma pengawasan ketenagakerjaan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. Karena itu, transformasi yang kami lakukan mengedepankan pendekatan berbasis risiko dengan dukungan teknologi dan data yang terintegrasi,” ujar Yassierli.

Sebagai langkah awal, Kemnaker akan memperluas jangkauan sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemanfaatan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung dalam memantau tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Menaker.

Yassierli menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pelaksanaan pengawasan.

“Kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

READ  Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap norma kerja, laporan pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan guna memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan dalam upaya promotif dan preventif,” jelasnya.

Menurut Menaker, Balai K3 nantinya akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara komprehensif, termasuk terkait penerapan norma kerja dan norma keselamatan serta kesehatan kerja. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan dan intervensi terhadap sektor maupun wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Selain itu, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dengan Balai K3 dalam memberikan edukasi, pembinaan, serta pendampingan kepada perusahaan agar mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam upaya promotif dan preventif K3,” tegas Yassierli.

Menutup sambutannya, Menaker menekankan bahwa keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Ia berharap seluruh pengawas ketenagakerjaan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensinya sehingga mampu mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tutup Yassierli. || Red

Related Post