https://aktualonline.co – Simalungun || Gelombang tudingan miring yang menerjang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya direspons. Institusi korps baju toga tersebut menegaskan siap buka-bukaan terkait pelaporan tiga hakimnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
PN Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi aduan ini. Majelis hakim terkait dipastikan bakal memberikan pertanggungjawaban secara langsung di hadapan KY juga lembaga pengawas soal tiga hakim yang dilaporkan yakni ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL dan FHRSAS masing-masing sebagai Hakim Anggota.
”Saat ini belum ada tanggapan resmi. Ke depannya klarifikasi akan diberikan langsung ke Komisi Yudisial dan Bawas oleh majelis hakim sesuai prosedur,” ungkap perwakilan PN Simalungun melalui layanan perpesanan resmi AYA, Senin (27/7/2026) siang.
Pelaporan 3 hakim ini sendiri berawal dari kekecewaan mendalam pasangan suami istri, Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing. Pasutri yang berstatus Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Sim itu menilai kinerja trio hakim tersebut sudah jauh di luar koridor. Bahkan, ketiganya dituding tidak netral dan seolah menjelma menjadi ‘benteng penggugat’.
”Laporan tertulis sudah kami kirim via Pos tercatat dan dipastikan masuk sistem. Aduan resmi juga sudah terdaftar di portal resmi Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan E718020260720HE,” tegas Manotar Ambarita didampingi istrinya 24 Juli 2026 lalu.
Dalam berkas pengaduan setebal dokumen perkara itu, pelapor menguliti sederet kejanggalan fatal selama persidangan. Trio hakim tersebut disinyalir sengaja menganaktirikan hak-hak tergugat. Mulai dari mengabaikan surat keterangan sakit resmi, memangkas hak jawab, hingga memotong jalannya persidangan secara sepihak tanpa mengindahkan Hukum Acara Perdata.
Sorotan paling tajam mengarah pada Hakim Ketua ESEG. Ketua majelis ini dinilai aktif ‘pasang badan’ menggiring opini, menginterupsi pertanyaan kuasa hukum tergugat, hingga membabi buta membenarkan saksi penggugat yang keterangannya diragukan.
”Kami menduga kuat majelis hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka tidak adil, tidak arif, dan tidak profesional. Ada keberpihakan yang sangat menyolok hingga mengabaikan fakta-fakta hukum kami,” cetus Manotar geram.
Tak main-main, buntut dari dugaan main mata di ruang sidang ini, pelapor tak cuma menyasar KY dan Bawas MA. Berkas pengaduan berbau ‘permainan hukum’ ini juga tembus hingga ke meja Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI di Senayan.|| Prasetiyo
3 Hakimnya “Diseret” ke KY, PN Simalungun Janji Blak-blakan Sesuai Prosedur



