Today

Tanah Milik Alm. Bismar Rahimi di Helvetia Timur Diserobot dan Ratusan Rumah Berdiri Diatasnya

Prase Tiyo

Tanah yang dipasangi plank kepemilikan oleh ahli waris almarhum Bismar Rahimi kini telah diserobot dan didirikan ratusan rumah. (Foto: Ist/Aktual Online)
Tanah yang dipasangi plank kepemilikan oleh ahli waris almarhum Bismar Rahimi kini telah diserobot dan didirikan ratusan rumah. (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co – Medan || Tanah seluas 2,6 hektare milik keluarga almarhum Bismar Rahimi di Jalan Sejahtera Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Helvetia diserobot oleh mafia tanah dan sekarang ratusan rumah bersertifikat berdiri di atas lahan tersebut.

‎Robin Sitorus selaku kuasa hukum ahli waris, Senin (22/6/2026) siang menerangkan bahwa kejadian itu bermula ketika semasa hidup almarhum Bismar Rahimi di tahun 1987 mengagunkan sertifikat tanahnya No. 80 tahun 1980 ke salah satu bank pemerintah dengan jangka waktu pembayaran 30 tahun.

‎Belum habis jangka waktu pembayaran, tanah yang dijaminkan ke bank itu digarap oleh mafia tanah dan 1997 dibangun ratusan rumah secara bertahap.

‎“Lahan tersebut tercatat atas nama almarhum Bismar Rahimi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 80 yang diterbitkan pada tahun 1980. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, sertifikat tersebut pernah diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 1381 tanggal 4 April 1987 dan kembali diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 4039 tanggal 12 Agustus 1992. Ini menunjukkan bahwa status tanah saat itu telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Bank,” jelasnya, Senin (22/6/2026) sore.

‎Robin meyakini bahwa penyerobotan lahan ini tidak lepas dari dugaan permainan bank tempat kliennya meminjam, hingga akhirnya mafia menyerobot lahan tersebut dan berdirilah ratusan rumah secara ilegal.

‎Atas dasar itu, kuasa hukum ahli waris menyatakan akan mengumpulkan berbagai bukti tambahan, menghadirkan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh.

‎“Kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah pusat dan lembaga negara terkait karena secara tidak langsung tanah tersebut,” tutupnya.|| TAS

READ  Melawan Saat Ditangkap,Pelaku Curanmor Tersungkur Ditembak Polsek Medan Area

Related Post