Today

‎Jamintel Belum Tangkap JPU dan Aspidsus, LO Kejagung untuk Proyek Citraland Mulai jadi Gunjingan ‎

Eks pejabat BPN Askani (rompi pink kiri) dan Abdul Rohim Lubis saat ditahan petugas Pidsus Kejatisu.(Foto: Ist/Aktual Online)
Eks pejabat BPN Askani (rompi pink kiri) dan Abdul Rohim Lubis saat ditahan petugas Pidsus Kejatisu.(Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi109



‎https://aktualonline.co – Medan || Hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidsus) yang menyajikan dakwaan serta tuntutan kasus Citraland hingga empat tersangkanya divonis bebas, belum juga ditangkap oleh Jamintel Kejagung.

‎Publik kini makin bergunjing soal Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019 yang menjadi salah satu pegangan PTPN I Regional I, PT. NDP, PT. Ciputra juga instansi lain dalam meneruskan proyek Deli Megapolitan.

‎”Apa mungkin LO ini ada hubungannya dengan kasus Citraland ini, hingga tersangka bisa bebas,” ungkap Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Jauli Manalu.

‎Lanjutnya, jika benar tentu kasus ini tidak akan diproses, kecuali ada perpecahan yang terjadi di internal jaksa. Namun, jika salah, tentu keempat tersangka yang sudah ditetapkan tidak akan bisa bebas dengan dakwaan mengarahkan pada persoalan perdata.

‎Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menyebutkan bahwa jaksa lebih menonjolkan perkara Kerjasama Operasional (KSO) dibanding korupsinya dalam kasus proyek Deli Megapolitan Citraland.

‎”Itu sebagai konsep kesepakatan, di situ dia lemahnya. Kenapa tidak diusut dahulu seluruh LHP BPK,” cecar Dedi Suheri dalam wawancara program Ekslusif Aktual Online.

‎Pendiri DSP Law Office ini meyakini bahwa jaksa tidak mungkin ceroboh dalam mendakwa dan menuntut para tersangka dalam kasus Citraland. Apalagi telah menyita uang kerugian negara sebanyak Rp263,4 miliar.

‎Lebih memungkin terjadi adalah terlibatnya tangan-tangan gaib dalam menyetel kasus Citraland hingga menelentangkan serta mencoreng marwah kejaksaan di mata publik.

‎Untuk membuktikan ini, Jamintel Kejagung didesak untuk segera menangkap JPU dan Aspidsus Kejatisu yang menangani perkara Citraland. Jika tidak, maka opini liar soal Kejagung membantu pengamanan proyek Deli Megapolitan tersebut lewat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019 adalah benar.

‎”Jamintel harus amankan (red.tangkap) JPU dan Aspidsus,” desaknya.

‎Diketahui, Kejatisu telah membuat pengumuman akan melakukan banding atas putusan bebas terhadap empat tersangka yang mereka tangkap dalam kasus Citraland. Meski begitu, jaksa tidak menjelaskan alasan banding yang akan mereka lakukan.*bersambung || Prasetiyo


READ  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidmil, 5 Kajari Dan Koordinator

Related Post