Eks Dirut PTPN II (red.sekarang PTPN I Regional I) yang juga Dirut PT. Agrinas M.Abdul Ghani, SEVP Ganda Wiatmaja danĀ perjanjian proyek Deli Megapolitan Citraland. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 86
https://aktualonline.co – Medan || Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, perjanjian kerjasama induk atau master cooperation agreement proyek kota Deli Megapolitan Citraland, ada beberapa nama yang tertera membuat kesepakatan.
Nama-nama pihak yang tertuang dalam perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 tersebut adalah Direktur PTPN II (red.sekarang bernama PTPN I Regional I) Marisi Butar-butar (red. sudah almarhum), Direktur PT. Nusa Dua Properti Iman Subakti, Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong.
Tidak ada nama Irwan Perangin-angin di sana, namun ia dijadikan tersangka dan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan seolah-olah kerjasama tersebut merupakan inisiasi juga tanggungjawabnya sendiri.
Jika merujuk pada histori kasus ini, proyek Deli Megapolitan Citraland sudah pernah gagal beberapa kali. Namun, pada tahun 2019 Dirut PTPN II M. Abdul Ghani (sekarang Dirut PT. Agrinas) membuka pintu lebar bagi PT. Ciputra KSPN hingga akhirnya proyek ini berjalan.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat dari Surat Nomor : 20/X/262/III/2019 tanggal 06 Maret 2019, juga Surat Nomor : 20/X/1055/IX/2019 yang ditandatangani M. Abdul Ghani terkait proyek Deli Megapolitan.
Karir M. Abdul Ghani melejit, ia tidak sempat menangani proyek tersebut secara langsung, namun sejak diangkat sebagai Dirut PTPN III, M. Abdul Ghani menjaganya secara baik, dan tutup mata meski berbagai media massa memberikan berbagai kritik.
Tentu saja, M. Abdul Ghani tidak bermain sendiri, ada seorang menteri yang membantunya saat itu, sehingga dapat dijadikan tameng untuk tidak tersentuh hukum. Sementara Irwan Perangin-angin dikorbankan. Bagaimana dengan Ciputra, mengapa belum terjerat.*Bersambung || Prasetiyo
