Today

Jumat, 30 Oktober 2026

Sengketa Panas 177 Ha: Somasi Ke-2 Bergulir, Warga Ultimatum Jewel Garden dan PTPN I Regional I ‎

‎https://aktualonline.co – Medan || Sikap bungkam PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I justru memicu perlawanan yang kian tajam dan agresif dari masyarakat Desa Laut Dendang. Tak main-main, setelah Somasi Pertama tertanggal 26 Juni 2026 yang diterima staf perkebunan pada 2 Juli 2026 diabaikan begitu saja, warga melayangkan somasi kedua mereka.
‎
‎Seorang warga, Ngatimin memberitahu bahwa langkah mereka ini menjadi sinyal peringatan merah bagi PTPN I Regional I dan pengembang Jewel Garden agar tidak sembarangan mencaplok, segera mengembalikan lahan masyarakat, atau akses keluar masuk perumahan elite Jewel Garden yang akan mereka blokir.
‎
‎”Sampai dilayangkannya Somasi kedua ini, tidak ada satu pun jawaban resmi dari Direksi PTPN I Regional I terkait Somasi Pertama. Sikap acuh ini memperjelas indikasi bahwa pihak perkebunan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan ini,” tegasnya Selasa (28/7/2026) siang, didampingi Mananti Sigalingging, dan Zusmala Dewi Chan.
‎
‎Lanjutnya, lahan seluas ± 177 hektare yang terletak di Pasar VIII hingga Pasar XII Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini telah dikuasai dan diusahai secara turun-temurun sejak tahun 1951 hingga 2026 atau selama ± 75 tahun.
‎
‎Penguasaan fisik tersebut disokong oleh serangkaian dokumen legalitas mutlak seperti Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang diterbitkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah, Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959.l, Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978 (dilegalisir Notaris/PPAT Makmur Ritonga, SH), dan berita acara pemeriksaan sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
‎
‎Tak hanya menang di atas kertas, fakta lapangan pun menelanjangi klaim BUMN tersebut. Kuasa hukum membeberkan bahwa tanda batas (patok) Kebun Sampali (HGU Nomor 152/Sampali) nyatanya berada di Pasar VIII. Hal ini membuktikan secara kasat mata bahwa tanah seluas 177 hektare yang dikuasai warga MURNI berada di luar areal HGU PTPN.
‎
‎Dalam somasi Kedua ini, warga melayangkan ultimatum keras berisi 5 tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi PTPN I Regional 1 dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, yakni pertama, menyerahkan dan melepaskan secara permanen lahan ± 177 Ha kepada warga Desa Laut Dendang sesuai perlindungan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
‎
‎Kedua, dilarang keras melakukan pelepasan hak (jual-beli) objek tanah tersebut kepada pihak manapun (termasuk korporasi/pengembang Jewel Garden) yang tidak berhak.
‎
‎Ketiga, mengeluarkan secara permanen tanah 177 Ha dari areal Kebun Sampali (HGU No. 152/Sampali). Keempat, mencoret dan mengeluarkan lahan tersebut dari peta bidang tanah Kebun Sampali. Kelima, menghapus dan membersihkan data objek tanah tersebut dari aplikasi online BHUMI ATR/BPN dan Sentuh Tanahku ATR/BPN.
‎
‎Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pihak pemegang kekuasaan seperti PTPN I Regional I dan BPN tampak lebih condong berpihak ke para pemilik modal. Jika kezaliman ini tidak dilawan, maka akan menjadi sejarah bahwa rakyat tunduk pada penindasan ataupun perampasan berkedok pembangunan.

READ  Danbrigif 7/RR Buka Kemah Bela Negara Pramuka Sumut 2024

Sementara itu, hingga kini pihak PTPN I Regional I tidak ada yang mau memberikan komentar apapun soal ini.

Di sisi lain pihak Jewel Garden pun lebih memilih mengirimkan utusan dan mengantar sebuah pendingin ruangan (AC) dibandingkan memberi klarifikasi.*bersambung || Prasetiyo