Kejati Sumut Kembal Hentikan Penununtutan Perkara Pencurian Sawit Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Agu. 30, 2023
https://aktualonline.co MEDAN||| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berasal dari Kejari Langkat dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative
