Today

Soroti Data Ganda Hingga Legalitas Ijazah Santri, Menag Minta Tata Kelola Pesantren Dirombak Total

TM

Menag Nasaruddin Umar (kiri) dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
Menag Nasaruddin Umar (kiri) dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

https://aktualonline.co Jakarta ||| Pembenahan besar-besaran di tubuh pendidikan keagamaan mulai ditancapkan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan penguatan tata kelola pesantren dan madrasah secara menyeluruh, mulai dari penataan data, kepastian legalitas ijazah santri, hingga indikator klasifikasi lembaga.

Poin krusial yang disorot Menag adalah maraknya potensi data ganda (double counting) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Pasalnya, fleksibilitas sistem pendidikan pesantren kerap membuat seorang santri tercatat di dua jalur sekaligus.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren. Kadang-kadang pagi hari dia siswa madrasah, sore atau malamnya jadi santri di pesantren,” tegas Nasaruddin dalam rapat rutin internal Kemenag di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Merespons persoalan teknis ini, Menag memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk segera menengahi dan menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur serta presisi bersama dua direktorat jenderal terkait.

Bukan cuma urusan data, Nasaruddin juga mewanti-wanti pentingnya kepastian hukum dan legalitas ijazah lulusan pesantren. Menurutnya, ijazah pesantren tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus dikelola secara ketat sesuai nomenklatur serta regulasi pendidikan yang berlaku.

“Ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” cetus Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut. Langkah ini diambil agar alumni pesantren tak lagi terbentur tembok birokrasi saat hendak melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau berkiprah di ruang public, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (14/10/2026) dari laman www.kemenag.go.id.

Di sisi lain, Menag mengritik wacana klasifikasi pesantren yang selama ini hanya berbasis kuantitas atau jumlah santri—seperti kategori di atas atau di bawah 5.000 santri. Menurutnya, pendekatan tersebut sudah ketinggalan zaman dan tidak mencerminkan mutu riil sebuah lembaga.

READ  Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Tingkatkan Kompetensi untuk Hadapi Dunia Kerja

Ia mendorong agar pemetaan pesantren mengadopsi standar perguruan tinggi yang memperhitungkan akreditasi, kualitas pembelajaran, capaian prestasi, hingga kelayakan sarana dan prasarana.

“Model klasifikasinya jangan cuma satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi harus ada klasifikasi dari segi mutu dan prestasi,” tandasnya. Penataan komprehensif ini diharapkan menjadikan pesantren makin akuntabel, inklusif, dan diakui secara luas.|||Red

Related Post