Today

Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 M: Papan Proyek Diganti dan Baru Memuat Anggaran

Sila

Papan informasi proyek Rehab Gedung A Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang baru dipasang (kanan) memuat detail nilai kontrak Rp2,7 miliar dan pelaksana pengerjaan, bersanding dengan papan proyek sebelumnya yang belum terisi informasi lengkap (kiri). (Foto: Ist/ Aktual Online)
Papan informasi proyek Rehab Gedung A Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang baru dipasang (kanan) memuat detail nilai kontrak Rp2,7 miliar dan pelaksana pengerjaan, bersanding dengan papan proyek sebelumnya yang belum terisi informasi lengkap (kiri). (Foto: Ist/ Aktual Online)

https://aktualonline.co – Medan || Papan informasi proyek rehabilitasi Gedung A Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara akhirnya diganti dan dipasang yang baru pada Selasa (13/10/2026). Papan proyek baru tersebut kini telah memuat rincian anggaran yang sebelumnya tidak tertera, sesaat setelah mendapat sorotan media. Meski papan proyek baru telah terpasang, pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan belum berjalan.

Berdasarkan penelusuran Aktual Online pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.730.195.000. Proyek ini dimenangkan oleh CV Putra Andalas Perkasa yang tercatat sebagai penawar tunggal dalam proses tender tersebut.

Nilai penawaran yang diajukan CV Putra Andalas Perkasa sebesar Rp2.727.857.877. Selisih antara nilai HPS dan harga penawaran pemenang tercatat sangat tipis, yakni hanya berkisar Rp2,3 juta (tidak mencapai Rp3 juta).

Sorotan juga mengemuka terkait transparansi dan tata kelola penganggaran proyek fisik tersebut. Sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara—seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara—penggunaan anggaran daerah wajib menerapkan asas efisiensi dan efektivitas. Penganggaran kembali untuk pekerjaan fisik di lokasi yang sama dalam jangka waktu singkat (seperti selang dua tahun) dinilai berpotensi menjadi bentuk duplikasi anggaran atau pemborosan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan https://aktualonline.co melalui pesan WhatsApp kepada Kasubbag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Sumut, Faisal, pada Selasa (13/10/2026), belum mendapat respons. || TAS

READ  Ribuan Pedagang Jadi Saksi Penonaktifan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno

Related Post