Today

‎Penataan PKL Lapak Drainase Jalan Pasar 3 Datok Kabu Mandek, Proyek Talud Rp 1,5 M Terancam Molor

Prase Tiyo

Proyek pembangunan talud penahan tanah di Jalan Pasar 3 Datok Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (17/6/2026) siang tampak belum tuntas.(Foto: Ist/Aktual Online)
Proyek pembangunan talud penahan tanah di Jalan Pasar 3 Datok Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (17/6/2026) siang tampak belum tuntas.(Foto: Ist/Aktual Online)

‎https://aktualonline.co – Deli Serdang || Proyek pembangunan talud penahan tanah di Jalan Pasar 3 Datok Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, terancam tidak selesai tepat waktu. Pasalnya, keberadaan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase hingga kini belum juga ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
‎
‎Proyek bernilai Rp 1,5 miliar yang digarap CV Busmor Engineering tersebut telah berjalan sejak Juni 2026 dengan masa pengerjaan 180 hari kalender. Sesuai kontrak, pengerjaan ditargetkan rampung pada Desember mendatang. Namun hingga pertengahan Oktober, progres pengerjaan baru mencapai simpang Jalan Sultan dan masih jauh dari titik padat PKL, yakni mulai dari simpang Jalan Tengku hingga depan SMK Swasta Mandiri serta area lapangan sepak bola batas Kota Medan.
‎
‎Silalahi, salah seorang warga Jalan Pasar 3 Datok Kabu, mengaku pesimistis pengerjaan talud dapat tuntas sesuai jadwal jika lapak PKL dibiarkan menutupi aliran drainase.
‎
‎”Kalau kondisinya terus begini, sangat sulit proyek bisa selesai. Pemkab Deli Serdang harus berani bertindak tegas. Kerahkan Satpol PP dengan pengawalan TNI dan Polri untuk membersihkan kawasan ini,” tegas Silalahi, Sabtu (17/10/2026) sore.
‎
‎Ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang mengelola perputaran uang harian dari para PKL di lokasi tersebut. Hal ini disinyalir menjadi alasan kuat sulitnya mensterilkan area drainase dari pedagang.
‎
‎Tanpa penertiban bertangan dingin dari Pemkab Deli Serdang, proyek infrastruktur penahan tanah ini dipastikan membentur dinding tebal dan berisiko mangkrak dari batas waktu kontrak yang disepakati.|| Prasetiyo

READ  Kepala Desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Rasakan Manfaat Penyuluhan Hukum

Related Post