https://aktualonline.co – Medan || Sastra selaku kuasa hukum PT. NDP bersikukuh bahwa lahan yang mereka kuasai adalah aset sah berstatus HGU yang kemudian dipecah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai entitas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya dikuasai PTPN dan PT Usaha Dua Bekala, PT. NDP ditugaskan khusus untuk melakukan pembersihan lahan atau land clearing.
”Dasarnya itu adalah aset HGU. Kemudian dari HGU itu dipecah menjadi HGB. Ini masalah hukum perdata. Sudah jelas bahwa di atas HGU BUMN tidak boleh ada surat (alas hak milik warga). Bupati juga pernah mengeluarkan larangan bagi para camat untuk menerbitkan surat-surat di atas HGU,” dalih Sastra saat dikonfrontasi terkait keberadaan alas hak masyarakat yang diklaim hilang sepihak.
Untuk urusan proses HGU, PT. NDP pun menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari PTPN I Regional I.
Lewat Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi atau Perampasan (?), 22 Oktober 2026 kemarin, warga Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa pun secara terang-terangan melawan klaim sepihak PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlindung di balik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) warisan PTPN I Regional I.
Hardjito selaku Penasehat Kelompok Perjuangan Tanah Suguhan Dalu X-A membeberkan bahwa argumen nasionalisasi perusahaan Belanda (UU No. 86 Tahun 1958) yang selalu dijadikan senjata pamungkas PTPN adalah salah keliru.
Pasalnya, lahan eks perkebunan rekening Deli Maskapai itu telah didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1953, jauh sebelum undang-undang nasionalisasi itu terbit.
Lebih fatal lagi, Hardjito membeberkan fakta persidangan yang mengarah pada dugaan rekayasa lokus. Tanah 395 hektare yang diklaim menjadi HGU 86 yang berasal dari HGU 1, 11, dan 12, sarat akan manipulasi administratif. HGB atas nama PT. NDP No. 03186 diklaim berada di Desa Telagasari, sementara secara administrasi lokasinya masuk ke Desa Dalu X-A yang dikuatkan dengan pernyataan dari Eks Kepala Desa Dalu X-A. Namun, sang pucuk pimpinan desa mengaku tidak pernah meneken berkas apapun untuk menguatkan terbitnya HGU maupun HGB.
”Peta Desa Telagasari, Bangunsari, dan Dalu X-A itu hampir setiap dua tahun berubah batas desanya. Yang mengejutkan, Kepala Desa Telagasari tidak mengakui lokus proyek (CitraLand) itu masuk di desanya dan tidak pernah menandatangani proses HGB apa pun. Kepala Desa Dalu yang lama juga tidak mengakuinya. Jadi apakah proyek ini bukan bagian tanah dari NKRI,” cecarnya tajam.
Bagi warga, fakta ini membuktikan bahwa adanya praktik pengaburan wilayah yang sistematis. Mereka pun kini mendesak adanya audit terbuka terhadap penerbitan HGU maupun HGB yang menindas hak-hak agraria masyarakat yang telah bermukim lintas generasi.
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman tidak hadir dan selalu bungkam ketika dicecar soal sengketa lahan dengan masyarakat. || Prasetiyo







