Today

Rabu, 4 November 2026

‎Klaim HGU PTPN I di Titi Penceng Stabat Berhasil Dipatahkan Masyarakat ‎

‎https://aktualonline.co – Sumatera Utara || Klaim tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I Regional I di kawasan Titi Penceng Stabat, Langkat berhasil dipatahkan oleh masyarakat.
‎
‎Terbongkarnya inkonsistensi argumentasi dari pihak PTPN I Regional I tersebut diceritakan Sugeng, salah seorang masyarakat, terjadi pada saat sidang lapangan yang didorong oleh Ketua Fraksi Gerindra Donny Setha pada 25 September 2026 lalu.
‎
‎Awalnya, PTPN I Regional I bersikeras mempertahankan status lahan sebagai HGU aktif dan mengusir masyarakat masuk ke areal 149 Ha tersebut. Namun, setelah ditanya bukti dan batas-batas otentik, pihak perkebunan plat merah itu cepat bermanuver dengan menyatakan bahwa status tanah adalah eks HGU.
‎
‎”Selama ini dari versi dan data yang kami miliki lahan yang kami perjuangkan merupakan lahan yang eks-HGU. Bahkan ada yang sama sekali tidak ada HGU nya tapi dikuasai oleh PTPN. Klaim mereka sampai kemarin terakhir kami sidang pansus itu, mereka waktu di forum menyatakan itu di dalam HGU. Tapi setelah kami turun ke lapangan mereka mengatakan itu eks HGU. Jadi akhirnya dari kronologis perdebatan itu diambillah kesepakatan dan kebijakan dari Pansus yang akhirnya masyarakat bisa bersama BPN bisa menentukan titik koordinat klaim masyarakat,” bebernya dalam Dialog Publik Aktual Online bertajuk ‘Benang Kusut Agraria, Investasi atau Perampasan’ 22 Oktober 2026 lalu.
‎
‎Meski Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman  tidak dapat menjelaskan persoalan tersebut secara langsung karena tidak hadir dalam dialog, namun dalam data yang dimiliki Aktual Online, perusahaan itu terus memaksakan klaim aset HGU, hanya dengan bermodal selembar ‘surat sakti’ bernama SK 43 saat sidang lapangan.
‎
‎”Kalau secara arsiran peta, ini eks HGU. Tapi kalau secara keputusan, SK No.43,” ucap Lutfi, perwakilan PTPN I Regional I dari bidang humas.
‎
‎Pernyataan tersebut, malah menjadi blunder. Sebab, bukti yang disebut menunjukkan bahwa lahan sengketa yang diklaim PTPN I Regional I sebagai HGU ternyata merupakan eks HGU. Bahkan, dalam sidang lapangan itu, pihak perkebunan tidak mampu secara langsung menunjukkan bukti batas-batas aset dimaksud sehingga semakin membuat prahara ini meningkatkan emosi warga.
‎
‎Keabu-abuan penjelasan soal lahan yang sebenarnya akumulasi dari luasan 67 Ha dan 82 Ha di Pasar VIII juga IX Titi Penceng itu pun langsung disambut penegasan Ketua Fraksi Gerindra Donny Setha dengan menyatakan status tanah bukan merupakan aset HGU seperti yang diklaim PTPN I Regional I selama ini.
‎
‎”Berarti eks, eks,” celetuk Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Donny Setha saat itu.
‎
‎Diketahui, hingga kini konflik agraria antara PTPN I Regional I dengan masyarakat karena klaim HGU dan aset yang dilakukan perusahaan tanpa menunjukkan bukti-bukti dan batas tanah secara jelas.|| Prasetiyo

READ  Perjanjian Jual Beli Hunian Citraland Batal Demi Hukum, Hayo Siapa Yang Sudah Terlanjur Beli ?