Menurut Peninjauan Kembali (PK) Nomor 502 PK/Pdt/2021 PTPN II kalah dan tanah yang mereka klaim 300 Ha terbukti tidak memiliki HGU. Berdasarkan bukti tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri mendesak penegak hukum agar menangkap penjual dan pembeli lahan dengan harga Rp152 miliar tersebut. Tonton selengkapnya dalam tayangan ini.

