Kajati Sumut Idianto Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
Sep. 5, 2023
https://aktualonline.co MEDAN||| KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda
