Today

Senin, 2 November 2026

Sikat Habis Kejahatan Lingkungan, Anggota DPR M. Kholid Desak Perampasan Keuntungan Korporasi Hitam Karhutla dan Evaluasi HGU

https://aktualonline.co– Jakarta ||| Gelombang desakan agar penegakan hukum terhadap mafia Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak tebang pilih terus bergulir di Senayan. DPR RI menuntut agar keuntungan finansial yang diperoleh perusahaan hitam dari praktik pembakaran hutan dirampas secara total demi menciptakan efek jera yang nyata.

Tuntutan keras tersebut disuarakan Anggota DPR RI Muhammad Kholid menanggapi langkah progresif Bareskrim Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid menegaskan, kejahatan lingkungan tidak boleh lagi dianggap sebagai celah bisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu, penegakan hukum wajib menyasar hingga tuntas ke akar-akarnya.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 November 2026.

Usut Tuntas Pemilik Manfaat, Jangan Bedakan Asal Modal Perusahaan

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka—berdasarkan data Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak—16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri, sementara 4 lainnya merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Politisi Fraksi PKS tersebut mendorong aparat penegak hukum agar tidak gentar menelusuri rantai komando tertinggi di dalam perusahaan, mulai dari pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat (beneficial ownership). Asal-usul modal perusahaan ditegaskan tidak boleh menjadi tameng untuk melunakkan sanksi hukum.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) tersebut, seperti yang dikutip Aktual Online, Senin (2/11/2026) dari laman www.dpr.go.id.

READ  Jerat Pelaku Karhutla Berulang, Komisi IV DPR Minta Perampasan Keuntungan Korporasi dan Seret PMA Asal Singapura hingga Korea

Tagih Pencabutan Izin dan Evaluasi HGU Sesuai Arahan Presiden

Selain proses pidana, Kholid mendesak pemerintah pusat—khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN—untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) bagi korporasi yang terbukti melanggar.

Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan konsesi dari perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.

Ia juga mengingatkan agar beban biaya pemulihan ekosistem hutan dan penanganan kesehatan masyarakat terdampak tidak boleh sepeser pun dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun penderitaan rakyat.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” pungkas Kholid.|||Red