Today

Minggu, 1 November 2026

Polres Sergai bersama BNNK Bongkar Transaksi Sabu di Perbaungan, 4 Pria Dibekuk

https://aktualonline.co SERGAI |||
Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Polsek Perbaungan dan BNNK Sergai mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Rabu (21/10/2026).Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pria warga Kecamatan Perbaungan, yakni SPPA (45), PK (46), MCL (39), dan AL (46).

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanitreskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S Sipayung bersama personel.Selanjutnya, pihaknya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan P4GN bersama personel Polsek Perbaungan serta BNNK Sergai.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat SPPA diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan MCL dan AL. Mengetahui kedatangan petugas, SPPA sempat membuang plastik klip berisi sabu, namun berhasil diamankan.Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, MCL mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut disebut berada dalam penguasaan AL dan diperoleh dari SPPA melalui PK

“PK diduga berperan sebagai penjaga atau piket yang mengatur calon pembeli sebelum transaksi. Pembeli terlebih dahulu berkomunikasi dengan PK untuk menentukan paket, kemudian PK menghubungi SPPA untuk menyerahkan sabu,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).Dari SPPA, polisi menyita 2 unit hp, uang tunai Rp645.000, 1 timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, pipet sekop serta sejumlah paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,79 gram dan netto 1,79 gram.

Sementara, dari MCL, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda KAP 70 warna biru dan 1 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram. Sedangkan dari PK diamankan 1 unit handphone.”Ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdangbedagai melalui KRYD,” kata Bringin Jaya.

READ  Klarifikasi SPBU 14.205.1130 Kota Galuh, Humas: Malam Itu Terjadi Salah Paham

Keempat pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul