Today

Jumat, 30 Oktober 2026

Hidup Sederhana di Rumah Orang Tua, Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Bantah Terima Uang

https://aktualonline.co — MEDAN |
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10/2026). Terdakwa Enda Simakasura Ketaren membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari proyek tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang. Enda dicecar soal pelaksanaan pekerjaan, perubahan item kontrak, penggunaan uang muka, hingga progres pekerjaan yang diklaim 100 persen.

Menjawab pertanyaan majelis, Enda menegaskan tiga item pekerjaan yang disorot JPU yakni Resto Dainang, Solar Panel, dan Kopi Tao memang tidak terbangun, namun anggarannya tidak hilang.

“Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao tidak dibayar. Uangnya dialihkan ke pekerjaan lain yang lebih prioritas dan itu diatur dalam adendum pekerjaan tambah kurang. Semua resmi,” tegas Enda di persidangan.

Ia memastikan seluruh perubahan pekerjaan tersebut telah dituangkan secara legal dalam adendum kontrak yang sah dan disetujui semua pihak.

Saat ditanya soal dugaan penerimaan fee atau gratifikasi dari kontraktor HK BM KSO maupun pihak lain, Enda menjawab lantang di bawah sumpah.

“Tidak ada, saya tidak pernah menerima uang sepeserpun,” ujarnya.

Pernyataan itu diperkuat oleh tim Penasihat Hukumnya dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu, S.H., M.H., Donny Manullang, S.H., dan Mulyadi, S.H.

Philipus menjelaskan, mekanisme tambah kurang pekerjaan melalui adendum adalah hal yang lazim dan diperbolehkan dalam aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ini bukan penghilangan pekerjaan, tapi pergeseran anggaran yang legal. Semua pekerjaan tambah kurang sudah dilakukan adendum secara resmi,” jelas Philipus kepada wartawan usai sidang.

READ  Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Yang Ramah Bagi Anak

Menurutnya, pengalihan anggaran tiga item tersebut terjadi karena adanya penambahan volume signifikan pada pekerjaan pondasi dan struktur akibat perubahan teknis fundamental terkait elevasi muka sedimen Danau Toba.

“Jadi uangnya tetap menjadi pekerjaan, bukan hilang,” katanya.

Poin krusial yang disampaikan PH adalah soal perhitungan kerugian negara. Philipus mempersoalkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad yang menyebut ada kerugian miliaran rupiah.

Ia mengklaim proyek tersebut sebelumnya telah diaudit oleh dua lembaga audit negara yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan hasil tidak ditemukan kerugian negara.

“Proyek ini sudah diaudit BPK dan BPKP, tidak ditemukan kerugian. Lalu tiba-tiba KAP swasta muncul belakangan bilang rugi miliaran, ini dari mana? Kami menilai audit KAP itu tidak valid dan tidak sah,” tegas Philipus.

PH juga menyoroti sisi kemanusiaan terdakwa. Menurut Philipus, Enda bukanlah pejabat yang lepas tangan. Ia rutin hadir di lokasi proyek di Samosir bersama pengawas dan konsultan.

Selain itu, kondisi pribadi Enda disebut sangat sederhana.

“Bagaimana mungkin orang yang dituduh korupsi miliaran rupiah hidupnya masih sederhana, belum punya rumah sendiri, masih tinggal bersama orang tuanya di Pangururan? Ini fakta yang harus dilihat majelis,” bebernya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pelapor yang dihadirkan atas perintah majelis hakim.

Majelis akan menilai secara objektif seluruh keterangan terdakwa, saksi, ahli, serta hasil audit BPK, BPKP, dan KAP untuk menentukan apakah unsur kerugian negara terbukti secara sah dan meyakinkan. || Renhard