Today

Sanksi Berat Jerat Pembakar Lahan, Kemenhut Siap Matikan Izin Perusahaan Nakal

Aishila

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bersama pejabat daerah dan aparat keamanan setempat di Kalimantan Selatan. Senin (12/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bersama pejabat daerah dan aparat keamanan setempat di Kalimantan Selatan. Senin (12/10/2026) kemarin. (Foto: Ist/ Aktual Online)

https://aktualonline.co – Jakarta || Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan nyata berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha disiapkan demi memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan serta masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla.

Langkah ini menyusul sanksi tegas yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada belasan korporasi pembakar lahan. “Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya” tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, seperti yang dikutip Aktual Online, Selasa (13/10/2026) dari laman www.kehutanan.go.id.

Langkah tegas tersebut dipastikan menyasar seluruh lini tanpa mengecualikan skala bisnis korporasi pelanggar aturan. “Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak” tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, seperti yang dikutip Aktual Online, Selasa (13/10/2026) dari laman www.kehutanan.go.id.

Dalam upaya pengendalian Karhutla secara terpadu, Kemenhut menetapkan empat pilar utama penanganan, mulai dari penegakan hukum hingga pengawasan lapangan. Empat syarat utama tersebut meliputi operasi udara (melalui water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca/OMC), operasi darat menggandeng TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan, dorongan kesadaran warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta penegakan hukum bagi korporasi yang membandel.

Sebagai langkah penguatan pengawasan kawasan hutan dari potensi pelanggaran di masa mendatang, pemerintah juga berencana menambah personel garda terdepan penjagaan hutan secara signifikan. “.Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu” tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, seperti yang dikutip Aktual Online, Selasa (13/10/2026) dari laman www.kehutanan.go.id. || Red

READ  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Simalungun Beri Himbauan pada Petani Sawit

Related Post